BENARKAH ISLAM MEMBENARKAN PEMERKOSAAN
“Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik (berbuat zina) dan
mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka orang
menuduh itu) delapan puluh kali dera…”(QS.An-Nur:4)
Dan
orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada
mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang
itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia
adalah termasuk orang-orang yang benar. (QS. An-Nur : 6)
MANA
BAGIAN AYAT YG BILANG WANITA DIPERKOSA JIKA TIDAK ADA 4 SAKSI AKAN
DIANGGAP PEZINAH?DISANA DIJELASKAN TENTANG HARUS ADA 4 SAKSI UNTUK
MENUDUH WANITA BAIK-BAIK BERZINA. TENTU SAJA KASUSNYA BEDA DENGAN WANITA
YG DIPERKOSA, SEJAK KAPAN WANITA KORBAN PERKOSAAN SAMA DENGAN WANITA
PEZINA? KALAU MAU BUAT FITNAH TUH YG PINTERAN DIKIT NAPA BIAR GA
MALU2IN! WANITA YG DIPERKOSA ADALAH KORBAN JADI TIDAK MUNGKIN DIHUKUM.
SEKARANG KITA LIHAT DEH GIMANA HUKUM ZINA DAN PERKOSAAN (RAJAM) DALAM ALKITAB
a. Tuhan cemburu dengan perzinahan
Dalam
Surah Yehezkel 16: 4-42, dijelaskan bahwa Allah telah merasa cemburu
dengan pelacur/sundal. Untuk itu perhatikan ayat berikut ini.
“Mereka
akan membakar rumah-rumahmu dan menjatuhkn hukum kepadamu (sundal) di
hadapan banyak perempuan. Dengan demikian Aku (Tuhan Allah) membbuat
engkau berhenti bersundal dan upah sundal tidak akan kau berikan lagi.
Demikianlah Aku MELAMPIASKAN murkaKu kepadamu sehingga CEMBURUKU
kepadamu reda kembali, barulah Aku merasa tenang dan tidak sakit hati
lagi”. (Yehezkel 16: 4-42)”
b. Hukum rajam Alkitab (Bibel)
Bagaimana
dengan hukum zina dalam Al Kitab, ternyata Al Kitab khususnya
perjanjian lama tidak konsisten dan menganggap remeh masalah zina ini.
Untuk itu lihat ayat berikut ini:
PERKOSAAN MERUPAKAN KEJAHATAN YANG BESAR, DAN INI DAPAT MEMPENGARUHI KEHIDUPAN WANITA YANG DIPERKOSA.
APA KATA AL KITAB BERHUBUNGAN DENGAN ISU INI? MARI KITA BUKA AL KITAB!
“If
a man happens to meet a virgin who is not pledged to be married and
rapes her and they are discovered, he shall pay the girl’s father fifty
shekels of silver. He must marry the girl, for he has violated her. He
can never divorce her as long as he lives. (From the NIV Bible,
Deuteronomy 22:28)”
22:28
Apabila seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan
belum bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya
kedapatan–
22:29
maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan
lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah
menjadi isterinya, sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama
hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi. (Ulangan
22:28-29).
Aturan
dalam Alkitab diatas sangatlah mengerikan! Ulangan 22:28-29 memaksa
wanita yang diperkosa untuk menikah dengan pemerkosanya. Hukum dalam
Alkitab tersebut sungguh menggelikan dan tidak rasional. Kita buka lebih
lanjut Alkitab!
“But
if out in the country a man happens to meet a girl pledged to be
married and rapes her, only the man who has done this shall die. (From
the NIV Bible, Deuteronomy 22:25)”
22:25
Tetapi jikalau di padang laki-laki itu bertemu dengan gadis yang telah
bertunangan itu, memaksa gadis itu tidur dengan dia, maka hanyalah
laki-laki yang tidur dengan gadis itu yang harus mati, (ulangan 22:25)
INI
AYAT YANG PENTING. KITA MELIHAT DI ULANGAN 22:28 BAHWA JIKA LAKI-LAKI
MEMPERKOSA SEORANG GADIS, MAKA GADIS YANG DIPERKOSA WAJIB MENIKAH DENGAN
PEMERKOSANYA. SEMENTARA BAGI PEMERKOSA WANITA YANG TELAH MENIKAH MAKA
IA WAJIB MATI. JADI TIDAK ADA HUKUMAN YANG REAL BAGI PEMERKOSA GADIS. SI
PEMERKOSA ENAK MENIKAH WANITA YANG DIPERKOSANYA.
Pertanyaan :
Bagaimana
Alkitab mencegah para pemuda brutal untuk memperkosa gadis yang cantik?
Rencanakan saja anda memperkosa Tracy Trinita atau mungkin Agnes Monica
yang mudaan dikit, kalau anda sampai dapat melakukannya keberuntungan
ada di pihak anda, anda dapat menikahi si Tracy, enakan? Sedang yang
diperkosa, menderita lahir batin, sudah gitu harus hidup serumah dengan
pemerkosanya, habis itu setiap hari mungkin dia diperkosa terus, kasihan
dech! Pelajaran moral apa yang dapat diambil dari ayat diatas? ampun
dah!!!
AYAT DI ATAS BERBEDA DENGAN AYAT BERIKUT:
“Apabila
ada seorang gadis yang masih perawan dan yang sudah bertunangan—jika
seorang laki-laki bertemu dengan dia di kota dan tidur dengan dia
(berzina), maka haruslah mereka keduanya kau bawa keluar ke pintu
gerbang kota dan kamu lempari dengan batu, sehingga mati (Ulangan 22:24)
Jadi
ukuran hukuman rajam hanya dilihat apakah gadis tersebut sudah
bertunangan atau tidak, bila sudah bertunangannya, maka hukumnya akan
berat, bila belum bertunangan hanya dikawinkan. Dan diberlakukan untuk
laki dan juga kepada wanita (dua-duanya dirajam).
Tetapi
hukuman ini terasa kontras bila seseorang berhubungan seksual dengan
hewan yang hukumannya adalah hukuman mati. Lihat ayat berikut ini:
“Siapa yang tidur (bersetubuh) dengan seekor binatang, pastilah ia dihukum mati (Keluaran 22:19).
Dari
beberapa ayat di atas lalu manakah yang harus kita ikuti, perjanjian
lama-kah atau perjanjian baru. Hukum rajam juga berlaku bagi yang
menghujat TUHAN:
“Siapa yang menghujat nama Tuhan, pastilah ia dihukum mati dan dilontari dengan batu (rajam) oleh seluruh jemaat (Imamat 24:16)
Dikaitkan
dengan masalah zina ternyata Injil Perjanjian Baru lebih keras bila
dibandingkan Injil Perjanjian Lama untuk itu perhatikan ayat berikut
ini:
“Kamu
telah mendengar firman: Janganlah berzinah. Tetapi Aku berkata padamu.
Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah
berzinah dengan dia di dalam hatinya, maka jika matamu yang kanan
menyesatkan engkau, cungkillah dan buanglah, karena lebih baik bagimu
jika satu dari anggota tubuhmu binasa daripada tubuhmu dengan utuh
dicampakkan ke dalam neraka (Injil Matius 5:27-30).
Hal ini dikuatkan dengan hadits Rasul saw:
“Dari
Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw. Beliau bersabda: sesungguh nya Allah
menentukan untuk anak adam mendapat bagian dari zina, tidak boleh tidak.
Zina mata melihat (perempuan), zina lidah berbicara dan zina hati
mengharap dan menginginkan, hanya anggota kelamin yang menentukan benar
atau tidaknya dia berbuat zina (HR Bukhari) [1783]
Jadi walaupun mata sudah berkeinginan, tetapi tetapi juga yang namanya zina sebenarnya itu ialah zina dengan kemaluan.
Apakah Yesus melaksanakan hukum rajam sesuai perintah perjanjian Baru. Lihat ayat berikut ini:
“Pagi-pagi
benar Ia berada lagi di Bait Allah, dan seluruh rakyat datang
kepadanya. Ia (Yesus) duduk dan mengajar mereka. Maka ahli-ahli Taurat
dan orang-orang Farisi membawa kepadanNya seorang perempuan yang
kedapatan berbuat zinah. Mereka menempatkan perempuan itu di
tengah-tengah lalu berkata kepada Yesus. “Rabi, perempuan ini tertangkap
basah ketika ia sedang berbuat zinah. Musa dalam hukum Taurat
memerintahkan kita untuk melempari perempuan-perempuan yang demikian
(Pen: dirajam). Apakah pendapatMu tentang hal itu?” Mereka mengatakan
hal itu untuk mencobai Dia (Yesus), supaya mereka memperoleh sesuatu
untuk menjalankanNya. (Yohanes 8:2-7)
“Iapun
(Yesus) bangkit berdiri lalu berkata kepada mereka: “Barang siapa
diantara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu
kepada perempuan itu”. (Yohanes 8:8)
“Tetapi
setelah mereka mendengar perkataan itu, pergilah seorang demi seorang,
mulai dari yang tertua. Akhirnya tinggallah Yesus seorang diri dengan
perempuan itu yang tetap di tempatnya (Yohanes 8:9-10)
Dari
ayat di atas sebenarnya Yesus “hendak” menegakkan hukum rajam (Taurat),
tetapi tidak satupun ahli-ahli Taurat yang mau melakukannya, apakah
karena tidak ada orang yang merasa “tidak berdosa”, semua orang pasti
pernah berdosa, tetapi tentunya bukan karena dosa zina, sehingga dapat
saja melakukan hukum rajam itu bagi penzina.
Sebenarnya
kunci permasalahannya adalah wanita itu “belum” dapat dihukum secara
adil, sebab jika dia berzina, paling tidak laki-laki yang ikut berzina
juga dihadapkan kepada Yesus, agar keduanya sama-sama dihukum rajam
secara adil sesuai hukum Taurat, jadi bukan hanya si wanita itu saja
yang dihukum lihat Perjanjian Lama kitab Ulangan 22:24 di atas.
c. Siapa yang menggenapkan Taurat, Yesus atau Muhammad
Hal ini sebagaimana dengan kata-kata Yesus berikut ini:
“Lalu
Yesus bangkit berdiri dan berkata kepadanya: “Hai perempuan, dimanakah
mereka? Tidak adakah seorang yang menghukum engkau? “Jawabnya: “Tidak
ada, Tuhan”, lalu kata Yesus: Akupun tidak menghukum engkau. Pergilah,
dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang (Yohanes 8:11).
Jadi tidak benar pendapat Paulus kalau Yesus menggenapkan Taurat:
“Sebab Kristus adalah kegenapan hukum Taurat (Roma 10:4)
Sikap Yesus, seperti pada ayat seperti di atas dikritik Al Quran:
‘Sesungguhnya
Kami telah menurunkan Kitab (Al Quran) kepadamu dengan membawa
kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah
Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang
yang tidak bersalah), karena membela orang-orang yang khianat (QS 4:105)
Dengan demikian justru Muhammad saw yang telah menggenapkan Taurat:
“Tidakkah
kamu memperhatikan orang-orang yang telah diberi bahagian yaitu Kitab
(Taurat), mereka diseru kepada kitab Allah supaya kitab itu menetapkan
hukum diantara mereka; kemudian sebahagian dari mereka berpaling, dan
mereka selalu membelakangi (kebenaran). (QS 3:23).
d. Islam menegakkan hukum rajam
Dikaitkan masalah zina, Allah berfirman:
“Dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (QS [17] Al Isra:32)
Para
kafir pada umumnya tidak memahami hukum zina dalam Islam. Sehingga
mereka mengiterprestasikan menjadi salah. Hal ini dikaitkan dengan QS
24, An Nuur: 4:
“Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina)
dan mereka tidak mendatangkan 4 orang saksi, maka deralah mereka (yang
menuduh itu) 80 kali dera (cambuk), dan janganlah kamu terima kesaksian
mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”. (QS.An-Nur:4)
Akibat
kebodohan dan kedangkalan dalam Ilmu Fiqih Islam, maka oleh sebagian
kafir telah “memelintir” ayat ini. Seolah-olah dalam hukum zina jika
seseorang laki-laki dan wanita bezina, maka sebelum menuduh si lelaki
maka dari pihak wanita harus menyediakan 4 orang saksi. Sehingga bila
dari pihak wanita tidak menyediakan saksi maka pihak perempuan lah yang
akan di hokum rajam sampai mati, sedangkan si laki-laki bebas tanpa
tuduhan. Untuk memperkuat “kobohongan” tersebut, maka para musuh Islam
merekayasa peristiwa-peritiwa yang “seolah-olah” terjadi di
Negara-negara Islam yang menerapkan syariat Islam, yang menggambarkan
wanita hamil yang berzina dan mati dirajam.
Cerita-cerita
fitnah dan bohong tersebut menjadi laris dan di telan mentah-mentah
bagi orang yang bodoh dan dungu dalam hukum islam.
Padahal
ayat di atas justru membela dan memberi perlindungan kepada seorang
wanita yang dituduh (khususnya wanita baik-baik) berzina. Dengan
demikian seorang yang menuduh (penuduh) oranglah menyiapkan 4 orang
saksi guna menguatkan tuduhannya, bila tidak, maka hukum cambuk 80 kali
justru yang akan diterimanya. Selain itu perhatikan pula firman Allah
berikut ini:
“Dan
(terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (berzina),
hendaklah ada 4 orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya).
Kemudian apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka
(wanita-wanita) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai
Allah memberi jalan yang lain kepadanya (QS 4:15).
Surat
QS 24, An Nuur ayat 4 dan QS 4, An Nisaa ayat 15 di atas sebenarnya
saling mendukung, yaitu sebelum menuduh seorang wanita berzina, maka
harus ada 4 orang saksi, bila terbukti tuduhan itu baru si wanita di
hukum. Bukan dibolak-balik menjadi sebaliknya.
Lalu bagaimanakah hukumnya dua orang yang berzina, yaitu perawan dan bujang menurut Islam, hal ini kedua-duanya harus di hukum:
“Dan
terhadap 2 orang yang melakukan perbuatan keji (zina) diantara kamu,
maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertobat
dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha
Penerima taubat lagi Maha penyayang (QS 4:16).
“Perempuan
dan laki-laki yang berzina hendaklah keduanya didera 100 kali,
janganlah menaruh sayang terhadap keduanya, dalam menjalankan agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudiaan, dan hendaklah
diperlihatkan hukuman keduanya kepada kaum muslimin (QS 24:2).
“Perempuan
dan laki-laki yang berzina hendaklah didera (dicambuk) 100 kali, dan
dibuang dari negeri itu selama 1 tahun (HR Muslim).
Dari
Abdullah bin Umar ra katanya: “Beberapa orang Yahudi datang kepada Nabi
saw menghadapkan seorang pria dan seorang wanita mereka, yang keduanya
kedapatan berzina. Rasullulah memerintahkan supaya keduanya di hukum
rajam. Lantas keduanya dirajam di tempat-tempat jenazah di samping
mesjid (HR Bukhari)
Jadi
dalam perzinaan dua orang harus sama-sama dirajam baik laki-laki maupun
wanita. Jadi jelaslah Rasulluah adalah menegakkan Hukum Taurat, sebab
Taurat adalah ajaran Musa juga berasal dari firman Allah, untuk itu
perlu kita simak Hadits berikut ini.
“Dari
Abdullah bin Umar ra. Sesungguhnya dia mengatakan, bahwa ada beberapa
Yahudi datang kepada Rasullulah saw. Mereka memberitakan kepada beliau
tentang seorang laki-laki dan seorang perempuan melakukan perzinaan.
Lalu Rasullulah saw, menanyakan kepada mereka: “Apakah kamu dapati dalam
Taurat tentang soal Rajam?” Mereka menjawab: “Orang berzina itu ki beri
malu dan dipukul. “Kata Abdullah bin Salam *) (kepada orang Yahudi):
Kamu dusta! Dalam Taurat ada hukuman rajam”. Lalu mereka kemukakan Kitab
Taurat dan dibuka.
Ada
seorang diantara mereka meletakkan tangannya untuk menutup ayat rajam
itu dan dibacanya hanya yang sebelum dan yang sesudah ayat rajam itu.
Lalu Abdullah bin Salam menyuruh orang itu mengangkat tangannya dan
kebetulan disitu ada ayat berkenaan dengan rajam. Orang Yahudi tadi
berkata: “ Benar dia, ya Muhammad! Di situ ayat tentang hukuman rajam.
“Rasullulah memerintahkan supaya kedua orang yang berzina itu dirajam.
Saya melihat laki-laki melindungi perempuan supaya jangan kena batu’ (HR
Bukhari) No 1822.
Jadi jelas dalam Islam hukum rajam itu berlaku untuk wanita pezina bukan wanita diperkosa.
Wallahu’alam bishshowab...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar